Ternyata di Indonesia ada sekitar hampir 19.000 orang yang menderita gangguan mental (kurang waras) masih di pasung atau di rantai
oleh keluarganya sendiri. (Sungguh memilukan...) hanya karena negara tidak mempunyai fasilitas untuk gangguan mental yang
cukup dan memadai, kekurangan dana atau akses untuk berobat serta karena adanya pandangan/stigma sosial yang buruk terhadap penyakit
ini.
"Merantai orang yang terganggu mentalnya adalah refleksi terburuk dari kekurangan fasilitas kesehatan, dan kami berpikir
bahwa di Indonesia masih ada sekitar 18.800 orang dirantai atau dipermalukan," kata Irmansyah, Direktur untuk kesehatan
mental di Departemen Kesehatan.
Menurut The Mental Health Atlas yang dirilis oleh WHO (World Health Organization) minggu lalu, Indonesia termasuk negara
dengan rasio Psikiater terendah di kalangan penduduk.
Menurut Irmansyah bahwa Indonesia hanya memiliki 1 Psikiater untuk setiap 3,3 juta orang dan Negara Kita juga hanya memiliki
48 rumah sakit jiwa dengan total kapasitas kurang lebih 7.700 tempat tidur.
Namun, WHO memperkirakan bahwa setidaknya di Indonesia ada satu juta orang yang menderita gangguan mental serius dan ada
sekitar 80.000-an yang masih harus dirawat di rumah sakit dan "hanya 3,5 persen dari penderita gangguan mental yang memiliki akses
terhadap pengobatan," kata Irmansyah. Dia juga menambahkan bahwa beberapa kasus di mana pengobatan tersedia, malahan keluarga
pasien yang sering enggan mencari bantuan profesional untuk mengobati sanak saudaranya karena pandangan/stigma sosial yang
sangat parah.
Irmansyah menambahkan bahwa seseorang yang melakukan perantaian atau memasung melanggar hingga sembilan hukum, termasuk UU tentang Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Rumah Tangga dan UU tentang Kesehatan, karena itu pemerintah telah menetapkan target untuk memberantas praktek perantaian atau pemasungan penderita gangguan mental pada tahun 2014.
Dia juga menambahkan bahwa Departemen Kesehatan juga sedang menyiapkan Hukum yang secara tegas akan menyatakan hak-hak orang dengan gangguan mental.
"Kita harus mengingatkan pada semua pihak bahwa kesehatan mental yang diderita oleh seseorang bukanlah masalah yang besar, kita masih memiliki JAMKESMAS dan skema JAMKESDA," kata Irmansyah, mengacu pada Skema Asuransi Kesehatan nasional dan skema
Asuransi Kesehatan Daerah. (JGlobe)